Kebanyakan ISP Di Indonesia telah mengalihkan port DNS (port 53) ke DNS ISP agar tidak bisa menggunakan DNS Pihak ketiga, Untuk melewati filter tersebut harus menggunakan software yang mengalihkan DNS ke port selain port 53, software yang dapat digunakan adalah
DNSCrypt - Klien DNS untuk protokol DNSCrypt, DNSCrypt menggunakan DNSCurve sehingga paket DNS sulit untuk disadap tetapi DNSCrypt hanya mendukung DNS yang mendukung DNSCrypt
DNS2SOCKS - Klien DNS untuk melakukan request DNS lewat proxy SOCKS dan dapat menggunakan DNS biasa seperti DNS Google
Ilustrasi penggunaan software diatas bisa dilihat di gambar dibawah ini



0 komentar:
Posting Komentar